Sistem
kliring elektronik yaitu merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang
dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat beharga laiinya, supaya
mudah,aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas giral yg perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu.Banyak manfaat nya jika kita melakukan sistem
pembayaran penyelenggara menggunakan lembaga sistem kliring yaitu Bagi
masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran efektif dan
efisien dan aman. Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada
nasabah, menjadi feebased income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam
menggalang dana pihak ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund. Bagi
Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui
kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di
masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan
kebijakannya secara lebih akurat dan tepat. Dengan adanya lembaga kliring
tersebut, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya
dana yang dibutuhkan utuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya telah
ditentukan dan di organisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga
kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral
serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian,
perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman,
efisien, akurat dan tepat waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar