Selasa, 22 Juli 2014

Sistem Kliring Elektronik

Sistem kliring elektronik yaitu merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat beharga laiinya, supaya mudah,aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas giral yg perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.Banyak manfaat nya jika kita melakukan sistem pembayaran penyelenggara menggunakan lembaga sistem kliring yaitu Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran efektif dan efisien dan aman. Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi feebased income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund. Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakannya secara lebih akurat dan tepat. Dengan adanya lembaga kliring tersebut, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan utuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya telah ditentukan dan di organisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, efisien, akurat dan tepat waktu.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar