RTGS
(Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir
transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan pertransaksi (individually
processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically
processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali
dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya
untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System
(HVPS) atau transaksi bernilai besardan bersifat urgent. Dengan adanya sistem
RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan
transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer
/RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia) untuk proses settlement. Adanya
tujuan sistem RTGS ini dibuat yaitu memberikan pelayanan sistem transfer dana
antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan
efisien. memberikan kepastian pembayaran. Memperlancar aliran pembayaran
(payment flows).mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah
peserta (systemic risk).meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management
fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.dan meningkatkan
efisiensi pasar uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar