Selasa, 22 Juli 2014

Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan pertransaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran. BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besardan bersifat urgent. Dengan adanya sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia) untuk proses settlement. Adanya tujuan sistem RTGS ini dibuat yaitu memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien. memberikan kepastian pembayaran. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk).meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.dan meningkatkan efisiensi pasar uang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar