a. Primer (Cadangan Primer) adalah merupakan dana dalam kas
dan saldo rekening Koran Bank pada Bank Indonesia dan Bank-Bank lainnya. Prioritas utama dalam alokasi dana primer adalah
menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau yang disebut juga sebagai giro wajib
minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia. Dengan
demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk
memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua
penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping
itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. primary reserve sendiri
berupa dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank
lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen tersebut
disebut sebagai alat-alat likuid.adapun tujuan dari cadangan primer yaitu untuk
memenuhi ketentuan yang ditetapkan bank Indonesia yaitu likuiditas wajib
minimum ( giro wajib minimum),keperluan operasi bank,semua penarikan
simpanan,permintaan pencairan kredit dan nasabah,penyelesaian kliring antar
bank dan kewajiban-kewajuban bank lainnya yang harus dibayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar