Selasa, 22 Juli 2014

Alokasi Dana Pada Cadangan Sekunder

b.Secondary Reserve (cadangan sekunder) cadangan sekunder ini adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuannya yaitu adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. dan memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar