b.Secondary Reserve
(cadangan sekunder) cadangan sekunder ini
adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang
bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan
uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga
tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar
uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank
Indonesia atau SBI,
c. surat berharga
jangka pendek lainnya.
Tujuannya yaitu adalah
untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi
primary reserve. dan memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga
likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar