Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Tujuan
Deregulasi Perbankan
Berdasarkan
dokumen “Sejarah Bank Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997”, ada beberapa
sasaran atau tujuan strategis baik Pemerintah maupun BI melakukan deregulasi
perbankan, diantaranya adalah:
Meningkatkan
peran perbankan dalam pembangunan ekonomi.
Menciptakan
alat-alat moneter berdasarkan mekanisme pasar dan menjaga.
Kestabilan
moneter dengan menggunakan alat yang diciptakannya.
Melakukan
pengendalian devisa dan mendorong ekspor nonmigas.
Menunjang
pengembangan pasar modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar