Selasa, 22 Juli 2014

Deregulasi Perbankan Indonesia

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Tujuan Deregulasi Perbankan
Berdasarkan dokumen “Sejarah Bank Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997”, ada beberapa sasaran atau tujuan strategis baik Pemerintah maupun BI melakukan deregulasi perbankan, diantaranya adalah:
Meningkatkan peran perbankan dalam pembangunan ekonomi.
Menciptakan alat-alat moneter berdasarkan mekanisme pasar dan menjaga.
Kestabilan moneter dengan menggunakan alat yang diciptakannya.
Melakukan pengendalian devisa dan mendorong ekspor nonmigas.
Menunjang pengembangan pasar modal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar