Organisasi mahasiswa di Indonesia dapat dikategorikan ke dalam 2 jenis, yaitu organisasi mahasiswa intrakampus dan ekstrakampus.
Organisasi
mahasiswa intrakampus
Organisasi
mahasiswa intrakampus adalah organisasi mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi
di lingkungan perguruan tinggi dan mendapat pendanaan kegiatan kemahasiswaan dari
pengelola perguruan tinggi.
Para aktivis
organisasi mahasiswa intrakampus pada umumnya juga berasal dari kader-kader
organisasi ekstrakampus ataupun aktivis-aktivis independen yang berasal dari
berbagai kelompok studi atau kelompok kegiatan lainnya. Saat pemilu mahasiswa
untuk memilih pemimpin senat mahasiswa, pertarungan antar organisasi
ekstrakampus sangat terasa.
Dewan mahasiswa
dan majelis mahasiswa
Dewan
mahasiswa dan majelis
mahasiswa adalah lembaga
kemahasiswaan tingkat universitas. Dewan mahasiswa ini sangat independen, dan
merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga
masa Orde
Baru berkuasa. Ketua
dewan mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada
jamannya.
Dewan mahasiswa
berfungsi sebagai lembaga eksekutif, sedangkan yang menjalankan fungsi
legislatifnya adalah majelis mahasiswa. Di fakultas-fakultas dibentuklah komisariat
dewan mahasiswa (KODEMA), atau di
beberapa perguruan tinggi disebut senat
mahasiswa. Para ketua umum
KODEMA atau ketua umum senat mahasiswa ini secara otomatis mewakili fakultas dalam majelis mahasiswa. Keduanya dipilih secara
langsung dalam pemilu badan keluarga mahasiswa untuk masa jabatan tertentu.
Sedangkan ketua umum dewan mahasiswa dipilih dalam sidang umum majelis
mahasiswa.
Masa dewan
mahasiswa dan juga majelis mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an
ketika pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan dewan mahasiswa
dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang.
Kebijakan itu dikenal dengan nama kebijakan Normalisasi
Kehidupan Kampus (NKK) dan
pengganti lembaga tersebut adalah badan
koordinasi kemahasiswaan (BKK).
Senat mahasiswa
Senat mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat
pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, senat
mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat universitas
ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk keluarga
mahasiswa jurusan atau himpunan mahasiswa jurusan, yang berkoordinasi dengan senat mahasiswa dalam
melakukan kegiatan intern. Pada umumnya senat mahasiswa dimaksudkan sebagai
lembaga eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama
badan
perwakilan mahasiswa (BPM).
Pada tahun 1990,
pemerintah memperbolehkan dibentuknya senat mahasiswa tingkat perguruan tinggi
namun model student government ala dewan mahasiswa tidak diperbolehkan.
Senat mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan para ketua organisasi
mahasiswa intrakampus yang ada: ketua umum senat mahasiswa fakultas, ketua umum
BPM, dan ketua umum unit kegiatan mahasiswa. Model seperti ini di beberapa
perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM, senat mahasiswa memakai model student government.
Senat mahasiswa
kemudian menjelma menjadi lembaga legislatif, termasuk di tingkat fakultas.
Lembaga eksekutifnya adalah badan pelaksana senat mahasiswa. Belakangan nama
badan pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis, badan eksekutif
mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada
sidang umum senat mahasiswa namun sekarang pengurus kedua lembaga sama-sama
dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
Unit kegiatan
mahasiswa
Untuk lebih
mengembangkan lagi potensi yang ada pada setiap mahasiswa, maka ada organ lain
yang disebut Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). UKM adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk
mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para aktivis yang ada di
dalamnya. Unit Kegiatan Mahasiswa sebetulnya adalah bagian/organ/departemen
dari Dewan
Mahasiswa. Ketika dilakukan
pembubaran Dewan Mahasiswa, departemen-departemen Dewan Mahasiswa ini kemudian
berdiri sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom di Kampus.
Unit Kegiatan
Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat : Unit-unit Kegiatan Olahraga,
Unit-unit Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka, Resimen Mahasiswa, Pers
Mahasiswa, Koperasi Mahasiswa, Unit
Kerohanian dan sebagainya).
Karena pentingnya
Mahasiswa dalam dunia pendidikan maka mahasiswa di wajibkan untuk mengikuti
minimal satu dari berbagai UKM yang ada di suatu Pergururuan Tinggi.
Badan perwakilan
mahasiswa
Badan
perwakilan mahasiswa (BPM) adalah
organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK
pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, badan perwakilan mahasiswa hanya ada di
tingkat fakultas bersama-sama dengan senat mahasiswa. Ada kerancuan istilah BPM
dengan senat mahasiswa karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut
aturan main, BPM dianggap berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan senat
mahasiswa menjalani fungsi eksekutif.
Akhirnya, karena
ketidakjelasan fungsi BPM pada era senat
mahasiswa perguruan tinggi, BPM digantikan
senat mahasiswa. BPM sendiri dihapuskan. Senat mahasiswa yang tadinya badan
eksekutif berubah menjadi badan legislatif. Sedangkan badan eksekutifnya
dibentuk badan pelaksana senat mahasiswa, yang lantas diubah lagi menjadi badan
eksekutif mahasiswa atau BEM. Istilah ini bertahan hingga saat ini.
Badan eksekutif
mahasiswa
Badan eksekutif mahasiswa (BEM) ialah lembaga kemahasiswaan yang menjalankan
organisasi serupa pemerintahan (lembaga eksekutif). Dipimpin oleh
ketua/presiden BEM yang dipilih melalui pemilu mahasiswa setiap tahunnya. Di
beberapa kampus masih digunakan nama senat mahasiswa (SM).
Himpunan mahasiswa
jurusan
Himpunan mahasiswa jurusan adalah organisasi mahasiswa intrakampus yang terdapat
pada jurusan keilmuan dalam lingkup fakultas tertentu. Umumnya bersifat otonom
dalam kaitannya dengan organisasi mahasiswa di tingkat fakultas seperti senat
mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa. Kegiatan himpunan mahasiswa jurusan
umumnya dalam konteks keilmuan, penalaran dan pengembangan profesionalisme.
Nama lain himpunan
mahasiswa jurusan adalah "keluarga mahasiswa jurusan" atau
"korps mahasiswa jurusan". Sebagai contoh : Himpunan Mahasiswa
Budi Daya Pertanian (Fakultas Pertanian), Keluarga Mahasiswa Teknik Sipil
(Fakultas Teknik), Himpunan Mahasiswa Sejarah (Fakultas Ilmu Budaya), Korps
Mahasiswa Komunikasi (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
Himpunan mahasiswa
jurusan kelompok sejenis banyak yang membentuk jaringan dengan HMJ sejenis di
perguruan tinggi lainnnya, sehingga, seperti juga senat mahasiswa, maka ada
ikatan himpunan mahasiswa jurusan sejenis skala nasional. Sebut saja nama Ikatan
Mahasiswa Komunikasi Indonesia yang menghimpun
HMJ komunikasi, beberapa diantaranya berstatus senat mahasiswa fakultas ilmu
komunikasi. Atau Ikatan
Mahasiswa Administrasi Indonesia. Juga ada Ikatan
Mahasiswa Geografi Indonesia (IMAHAGI). Ada
juga F-KMDGI yang menghimpun himpunan mahasisa desain grafis
se-Indonesia.
Organisasi
mahasiswa ekstrakampus
Organisasi
mahasiswa ekstrakampus antara lain:
- Himpunan Mahasiswa Islam
- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia
Sumber :