Senin, 28 Oktober 2013

ringkasan sia



Bab1.MENGENAL SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
Proses Bisnis Dan Sistem Informasi Akuntansi
Proses bisnis adalah urutan aktivitas yang dilaksanakan oleh suatu bisnis untuk memperoleh,menghasilkan,serta menjual barang dan jasa.Dan didalam proses bisnis akuntansi telah dikembangkan dalam bentuk siklus transaksi yaitu mengelompokkan kejadian-kejadian yang terkait dalam suatu urutan tertentu.terdapat tiga siklus transaksi utama yaitu :
§  Siklus pemerolehan/pembelian yang merupakan suatu proses pembelian dan pembayaran untuk barang-barang atau jasa.
§  Siklus konversi yaitu proses mengubah sumber daya yang diperoleh menjadi barang-barang dan jasa.
§  Siklus pendatan adalah proses menyediakan barang atau jasa untuk para pelanggan dan menagih uang nya.
 Sedangkan SIA(Sistem Informasi Akuntasi) adalah sebuah system informasi yang berkenan dengan akuntansi .yang mempunyai komponen untuk mengumpulkan,mengolah ,menganalisis,dan mengkomunikasikan informasi keuangan dan pengambilan keputusan.
Aplikasi Dalam Perangkat Lunak Akuntansi
Pada umumnya, aplikasi-aplikasi akuntansi dikelompokkan menurut siklus transaksi.contohnya aplikasi siklus pemerolehan (acquisition cycle) membantu para pengguna ountuk membeli,membuat pesanan pembelian,mencatat faktur pembelian,menelusuri jumlah yang terutang kepada para pemasok,dan melakukan pembayaran kepada para pemasok.dan adanya interaksi sia dengan ada seorang pengguna terutama yang terdiri atas :
1.pencatatan kejadian yang menggunakan formulir dilayar monitor(on-screen form).
2.pengantrian informasi tentang pemasok,pelanggan ,karyawan,dan produk.
3.pencatatan dokumen,seperti pesanan pembelian,dan faktur penjualan.
4.pencetak laporan,laporan keuangan.
5.pelaksanaan permintaan  informasi khusus untuk suatu maksud.
Peran Akuntansi Dalan SIA
 Peran akuntansi dalam sia mempunyai empat peran dimana akuntan menggunakan teknologi informasi diantaranya yaitu:
§  Akuntan sebgai pengguna
§  Akuntan sebagai manager
§  Akuntan sebagai konsultan
§  Akuntan sebagai evaluator
§  Akuntans sebagai penyedia jasa akuntansi dan perpajakan.

bab2.PROSES BISNIS DAN DATA SIA
Pengidentifikasi Kejadian Dalam Proses Bisnis
Suatu system informasi yang sangat penting bagi para akuntan bagaimana system informasi beroperasi.dan memungkinkan mereka untuk menyediakan jasa konsultasi dan desain system,serta untuk memenuhi perannya sebagai evaluator dan auditor.dan adapula pembahasan yg berfokus pada organisasi inforemasi dalan SIA manual.diantaranya:
 kejadian yg mempengaruhi buku besar yang terdiri dari kejadian-kejadian diantaranya mencatat pesanan penjualan,pengiriman,pembuatan pesanan pembelian dan penerimaan kas  adalah contoh-contoh dari kejadian.
Pengorganisasian data dengan menggunakan dokumen sumber,jurnal,dan  buku besar.yang terdiri dari pesanan penjumlahan,slip pengemasan,dan faktur serta uarain terperinci mengenai suatu kejadian adalah contoh-contoh dari dokumen sumber.
Jenis – Jenis File dan Data
Ada dua jenis dari file data yaitu file induk dan file transaksi.seorang akuntan,baik dalam peran sebagai perancang atau nilai, perlu mengetehui informasi apa yang disimpan dan bagaimana pengorganoisasinya.
Dan dalam SIA seseorang perlu memperhatikan file induk dan file transaksi sebagai pendukung proses bisnis tertentu.
File Induk
File induk mempunyai ciri-ciri berikut :
§  File induk mempunyai data yang relative permanen mengenai agen- agen ekternal,internal,atau barang dan jasa. Contoh nya mencakup:
·         File persediaan (barang dan jasa)
·         File pelanggan (agen- agen eksternal)
·         File karyawan (agen-agen internal)
File persediaan (barang dan jasa) yaitu barang dan jasa yg diperoleh,dibuat atau dijual selama kejadian dalam siklus pemerolehan dan pendapatan organisasi
File pelanggan (agen- agen eksternal yaitu orang – orang atau unit organisasi yang berada diluar perusaaan.
File karyawan (agen-agen internal) yaitu orang –orang atau unit organisasi yang bertanggung jawab atas berbagai kejadian didalam suatu proses bisnis.
File induk tidak menyediakan perincian mengenai transaksi-transaksi individual.
File Transaksi
Jenis file data kedua yaitu adalah file transaksi.file transaksi mempunyai cirri –ciri berikut :
§  File transaksi menyimpan data tentang kejadian. Yang meliputi :
·         Pesanan
·         Pengiriman
·         Dan penagihan kas.
§  File transaksi biasa mencakup suatu field untuk tanggal transaksi.
§  Dan file transaksi biasanya mencakup informasi kuantitas dan harga.kuantitas yang mengacu kepada kuantitas barang atau jas ayang berhubungan dengan kejadian tersebut.
Kejadian Dan Aktivitas
 Dalan bagian ini memperkenalkan tiga jenis aktivitas yang akan membantu dalam SIA : pencatatan kejadian,pembaruan dan pemeliharaan file.
Pencatatan
Pencatatan mengacu pada penyimpanan dokumen sumber atau penyimpan data kejadian dalam file transaksi.
Pembaruan
Sedangkan pembaruan mengacu pada tindakan mengubah data ikhtisar disuatu file induk untuk mencerminkan pengaruh dari kejadian.
Pemeliharaan file
Dan pemeliharaan file adlah menangkap dan mengorganisasi data acuan tentang file induk.dalam aktivitas ini mencakup pada penambahan record induk , mengubah data acuan didalam record induk, dan menghapus record induk.

bab3.MENDOKUMENTASIKAN SISTEM AKUNTANSI
Pada bab 3 ini yaitu membahas tentang mengorganisasikan informasi tentang proses bisnis dalam bentuk grafis yang mudah dipahami dan memahami paparan grafis yang telah dikembangkan oleh pihak lain.dan dalam pembuatannya dibutuhkan diagram system untuk menganalisis proses-proses yang terjadi didalam perusahaan dan diagram tersebut akan menyoroti aspek-aspek dari suatu proses bisnis seperti tanggung jawab,kejadian,dokumen, dan tabel-tabel.
Diagram Aktivitas UML (Unfined Modeling Language)
Maksud dari diagram aktivitas UML sendiri adalah suatu bahasa yang digunakan untuk menentukan, memvisualisasi, membangun dan mendokumentasi suatu sistem informasi.UML sendiri adalah merupakan standar terbuka yang menjadikannya sebagai bahasa pemodelan yang umum dalam industry piranti lunak dan pengembangkan system.alasan lain memilih UML adalah menyediakan pilihan diagram untuk mendokumentasikan proses bisnis dan system informasi.selain diagram aktivitas uml juga ada overview activity diagram & diagram detailed activity.
Overview Activity Diagram dan Diagram Detailed Activity.
    Overview diagram menyajikan suatu pandangan tingkat tinggi dari proses bisnis dengan mendokumentasikan kejadian – kejadian penting, urutan kejadian- kejadian,  dan aliran informasi antar kejadian.
§   Detailed diagram yaitu sama dengan petadari sebuah kota.diagram ini menyediakan suatu penyajian yang lebih detail dari aktivitas yang berhubungan dengan satu atau dua kejadian yang ditunjukan kepada overview diagram.

bab4. MENGINDETIFIKASI RISIKO DAN PENGENDALIAN DALAM PROSES BISNIS
Di bab membahas sasaran pengendalian internal penting dari suatu organisasi dan risiko tidak tercapainya sasaran ini. Bab ini akan menjelaskan bagaimana seseorang dapat menemtukan risiko- risiko ini dengan menggunakan konsep yang dibahas  di bab- bab sebelumnya terkaitnya dengan siklus transaksi, kejadian, aktivitas dan file.
Kerangka Kerja Dalam Mempelajari Pengendalian Internal Komponen Dan Sasaran Pengendalian Internal
Komponen Pengendalian Internal
Di dalam komponen pengendalian internal akan mengacu pada laporan COSO yaitu. Laporan pedoman yang digunakan dalam mengembangkan pernyataan standar audir ( Statement on Auditing Standard –SAS) yang menentukan penilain auditor atas pengendalian internal sebagaimana dikaitkan dengan teknologi informasi.
Laporan COSO mengindetifikasi lima komponen pengendalian internal yang saling berkaitan  :
1). lingkungan pengendalian  2). Penentuan risiko 3). Aktivitas pengendalian 4). Informasi dan komunikasi, dan 5). Pengawasan.
1. Lingkungan pengendalian mengacu pada factor-faktor umum yang menetapkan sifat organisasikan dan memengaruhi kesadaran karyawannya terhadap pengendalian.faktor-faktor ini meliputi integritas,nilai- nilai etika, serta filosofi dan gaya operasi manajemen.
2. penentuan risiko adalah identifikasi dan analisi risiko yang menggangu pencapaian sasaran pengendalian internal.
3. Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dikembangkan oleh organisasi untuk menghadapi risiko.Aktivitas pengendalian meliputi hal-hal berikut : a. penelaahan kinerja b. pemisahan tugas c. pengendalian aplikasi d. pengendalian umum.
4. Informasi dan komunikasi adalah sistem informasi perusahaan merupakan kumpulan prosedur (otomasi dan manual) dan record yang dibuat untuk memulai, mencatat, pada proses entitas.
5. pengawasan adalah manajemen harus mengawasai pengendalian internal untuk memastikan bahwa pengendalian organisasi berfungsi sebagaimana yang dimaksudkan.  
Penentuan Risiko Pelaksanaan : Siklus Pendapatan
Bagian ini memberikan pedoman untuk mengidentifikasi resiko pelaksanaan pada siklus pendapatan. Risiko pelaksanaan( execution disk) mencakup  resiko tidak tepatnya   pelaksaanaan transaksi. Misalnya :
1.      Penyerahan barang dan jasa
·         Diperbolehkannya penjualan atau layanan jasa yang tidak terotorisasi.
·         Jenis  barang atau jasa salah
·         Kuantitas atau kualitas salah
·         Pelanggan atau alamat salah
2.      Penerimaan kas :
·         Kas tidak diterima atau terlambat diterima
·         Jumlah kas yang diterima salah
Penentuan Risiko Pelaksanaan : Siklus Pemerolehan
Bagian ini akan membahas risiko pelaksanaan pada siklus pemrolehan. Misalnya :
1.      Menerima barang/jasa :
·         Diterimanya barang/jasa yg tidak terotorisasi
·         Salah pemasok
·         Jenis barang atau jasa yang diterima salah
2.      Melakukan pembayaran :
·         Pembayaran yang tidak terotorisasi
·         Membayar kepada pemasok yang salah
·         Jumlah yang dibayar salah
Penelitian Risiko Sistem Informasi
Bagian ini, mefokuskan pada risiko sistem informasi, (informasi system risk)matau risiko kesalhan pada sistem pada sistem informasi perusahaan melalui pencatatan, pembaruan, atau pelaporan data yang tidak tepat.bagian ini menstrukturkan risiko sistem informasi menjadi dua kategori : 1).pencatan risiko dan 2). Pembaruan risiko.
Pencatatan Risiko
Pencatatan risiko(recording risk) menyatakan risiko yang tidak tangkap informasi kejadian secara akurat dalam sistem informasi organisasi.kesalahan dalam pencatatan dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar. Misalnya, jika catatan penjualan memiliki identifikasi pelanggan yang salah,pelanggan yang sebenarnya tidak mendapat tagihan, dan mungkin perusahaan tidak dibayar atas penjualan tersebut,dan dicatatnya kuantitas atau harga yang salah.
Memperbarui Risiko
Pembaruan risiko(update risk) adalah risiko bahwa field ringkasan dalam catatan induk tidak diperbarui dengan tepat. Misalnya bersifat umum, pembaruan record induk diabaikan atau tanpa sengaja dua kali diperbarui.field ringkasan diperbarui dengan jumlah yang salah, pembaruan record induk terjadi pada waktu yang salah, record induk salah diperbarui.
Aktivitas Pengendalian
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dikembangkan oleh organisasi untuk menghadapi risiko dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Yang terdiri dari empat jenis pengendalian :
Pengendalian arus kerja
yaitu digunakan untuk mengendalikan suatau proses yang berpindah dari satu kejadian ke jadian berikutnya.
Pengendalian input
Yaitu digunakan untuk mengendalikan input data ke dalam sistem computer.
Pengendalian umun
Adalah pengendalian umum yang diterapkan pada banyak proses.pengendalian harus diterapkan agar pengendalian arus kerja dan input berjalan efektif.
Pengendalian kinerja
Adalah aktivitas-aktivitas yang mencakup analisis kinerja yang meliputi perbandingan hasil actual dengan anggaran,proyek,standar,dan data periode lalu.

  



Minggu, 09 Juni 2013

puisi untuk ayah

AYAH
Oleh Ratih Anjelia Ningrum

Disetiap tetes keringatmu
Di derai lelah nafas mu
Si penuhi kasih sayang yang luar biasa
Demi aku kau rela si sengat matahari
Hujan pun tak dapat membatasi mu
untuk aku anakmu...
Si setiap doamu kau haturkan segenap harapan

Ayah...
kan ku jaga setiap nasehatmu
Di setiapnafas ku
Di relung hati akan ku hangatkan nmamu
Akan ku kobarkan semua impianmu
Hanya untuk menikmati senyumu
Di ufuk senjamu
Ayah

Cara Menghilangkan Bekas Jerawat dan Noda Hitam Secara Alami



Cara menghilangkan bekas jerawat dan noda hitam secara alami dan tradisional. Jerawat memang senantiasa membuat pusing dan kurangnya rasa percaya diri. Setelah bersusah paya anda menghilangkan jerawat, selanjutnya anda masih akan dipusingkan dengan bekas jerawat yang juga sulit dihilangkan. Sebelum berlanjut membahas tips menghilangkan jerawat, ada baiknya mengetahui agar jerawat tidak meninggalkan bekas seperti yang dikutip dari laman Boldsky berikut.

Agar Jerawat Tidak Berbekas

Jangan Memecahkan Jerawat

Cara yang direkomendasikan agar jerawat tidak meninggalkan bekas adalah dengan tidak memecahkan jerawat. Jika dipecahkan maka jerawat akan meninggalkan bekas pada kulit, hal ini disebabkan karena lapisan kulit rusak saat jerawat dipecahkan. Bukan hanya itu, getah dari pecahan jerawat umumnya mengandung bakteri mengakibatkan bagian lain yang terkena getah tersebut menjadikan jerawat lain muncul.

Hindari sinar mata hari secara langsung

Saat anda berjerawat ada baiknya menghindari sinar terik matahari secara langsung. Ultraviolet berlebih akan berdampak langsung pada kulit wajah yang baru sembuh dari jerawat. Hal ini dikarenakan jaringan kulit yang terbentuk masih tipis dan rawan terkena ultraviolet.

Rajin membersihkan wajah dengan air bersih

Air dipercaya sangat membantu menjaga kelembaban kulit untuk proses regenerasi. Untuk mencegah timbul bekas jerawat, ada baiknya bersihkan wajah minimal dua kali sehari. Namun jangan mencuci wajah ketika anda baru selesai bepergian, karena ketika kulit wajah masih dalam kondisi panas setelah terkena hawa siang hari kemudian langsung di cuci dengan air maka akan berdampak buruk, ibarat gelas terkena air panas kemudian dikasih air dingain. Diamkan sejenak hingga kondisi kulit wajah menyesuaikan, kemudian bersihkan wajah dengan air yang bersih dan sejuk.

Menghilangkan Bekas Jerawat

1. Menggunakan Tomat

Umumnya tomat dikenal sebagai bahan dapur, namun jangan salah, tomat juga bisa membantu menghilangkan bekas jerawat. Tomat kaya akan vitamin A yaitu vitamin sangat bermanfaat untuk merangsang Kolagen. Kolagen sendiri adalah zat tubuh yang berperan penting dalam pembentukan kulit. Iris tomat tipis-tipis dan tempelkan pada wajah selama 10-15 menit.

2. Menggunakan Pepaya

Cara menghilangkan bekas jerawat yang satu ini cukup mudah dilakukan, yaitu memanfaatkan buah Pepaya. Pepaya banyak digunakan sebagai bahan kecantikan. Pepaya mengandung papain, yaitu enzim yang dapat mengurangi peradangan. Penggunaanya bisa langsung dikonsumsi maupun digunakan sebagai masker. Penggunaan pepaya untuk menghilangkan bekas jerawat yaitu digunakan sebagai masker. Masker pepaya ini bisa membuka pori-pori yang tersumbat, menghilangkan minyak, dan sel-sel kulit yang sudah mati. caranya cukup mudah, oleskan pepaya yang sudah dihaluskan ke wajah sampai mengering, biarkan selama15-20 menit, kemudian bilas dengan air hingga bersih.

3.  Putih Telur dan Madu

Putih telur baik untuk perkembangan otot tubuh, namun putih telur juga bisa menghilangkan bekas jerawat. Begitu pula dengan madu, cairan ajaib ini senantiasa digunakan untuk berbagai pengobatan. Agar mendapat hasil yang maksimal maka gabungkan kedua bahan tersebut. Caranya, campur putih telur tersebt dengan madu, kemudian oleskan pada bekas jerawat secara rutin dan teratur.

Kunci keberhasilan dalam menghilangkan bekas jerawat ini terletak pada individu masing-masing. Dengan melakukan cara-cara diatas secara rutin dan teratur maka hasil yang didapat akan memuaskan. Namun jika dilakukan dengan setengah hati, maka hasilnya pun kurang memuaskan, bahkan tak tampak perubahanya.


Nikah Dini Sebagai Suatu Degenerasi


Nikah Dini Sebagai Suatu Degenerasi
SISI LAIN dari kemajuan zaman dan teknologi informasi yang menjulang langit, justru membawa konsekuensi tersendiri. Seiring dengan itu, pengetahuan kita tentang hal-hal yang tak masuk akal pun kian muncul ke permukaan. Diantaranya, fenomena perkawinan di bawah umur (pernikahan dini), ternyata masih marak terjadi.

Sebaliknya, boleh jadi salah satu pemicu terjadinya nikah di bawah umur justru akibat dari kemajuan zaman dan teknologi media informasi. Apapun pemantiknya,  nikah di bawah umur adalah fenomena sosial budaya yang tidak masuk akal karena pelaku sekaligus korban, sesuai peraturan perundangan masih dalam kategori usia anak-anak.

Laporan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada bulan Juni 2011 saja untuk usia kawin pertama penduduk wanita kurang dari usia 20 tahun di seluruh Jawa Timur mencapai 6.847 orang atau 19,88 persen dari seluruh perkawinan pertama penduduk wanita di semua usia sebesar 34.443 orang. Jumlah tertinggi angka perkawinan pertama penduduk wanita usia yang sama adalah yang terjadi di Kabupaten Malang yakni dengan 887 perempuan atau 29,09 persen dari total pernikahan 3.049. Sementara prosentase tertinggi dibanding seluruh jumlah pernikahan pada usia tersebut di tempatnya adalah Kabupaten Bondowoso sebesar 196 atau 49,75 persen dari total pernikahan 394 orang.

Lebih lanjut, data tersebut mengungkap sampai dengan pada Juni 2011 laporan usia kawin pertama penduduk wanita seluruh JawaTimur usia di bawah 20 tahun mencapai 34.016 orang atau sebesar 19,97 persen dari jumlah laporan seluruh usia kawin pertama penduduk wanita di Jawa Timur sebesar 171.862 orang.
Sebetulnya secara implisit UU Perkawinan 1 Tahun 1974 pada pasal 6 ayat (2) menyebut seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun masih dalam kategori anak. Sementara perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang terjadi pria yang belum mencapai usia 19 tahun dan wanita di bawah 16 tahun (pasal 7 ayat 1). Anehnya UU tersebut mensahkan apabila mendapat dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita (pasal 7 ayat 2).
Dengan kata lain perkawinan di bawah umur bisa dilegalkan sekalipun terjadi pada usia anak-anak di bawah 18 tahun (pasal 1 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak). Dalam arti, negara mengizinkan perkawinan yang melanggar hak asasi anak (UU No. 39/1999 Bagian Kesepuluh tentang Hak Anak pasal 52 s/d pasal 66).
 
Perkawinan pada anak-anak adalah melembagakan tindakan merenggut kebebasan masa anak-anak atau remaja untuk memperoleh haknya. Tepatnya hak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 1 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002).
 
Sekaligus melestarikan pelanggaran hak untuk mendapatkan pendidikan, berpikir dan berekspresi, hak untuk menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya, hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berekspresi, dan berkreasi. Juga merenggut hak mendapat perlindungan.
 
Anak-anak sebagai korban sekaligus pelaku seringkali terkurung pelbagai justifikasi perkawinan bawah umur yang bisa datang dari orangtua, hakim pengadilan agama, tokoh agama, tokoh masyarakat adat, dan tak jarang juga atas inisiatif pelaku sendiri.

Orang tua bisa berdalih meringankan beban tanggungjawab ekonomi yang mendorong terjadinya pernikahan tersebut. Atau atas nama pelestarian dinasti kekayaan tertentu. Bahkan secara ekstrem bukan tidak mungkin pernikahan di bawah umur sebetulnya adalah modus terselubung penjualan anak-anak mereka.
Ketiadaan kesadaran hukum yang kemudian mentradisi juga menjadikan pernikahan di bawah umur suatu solusi. Pergaulan bebas yang berbuah kehamilan di luar nikah, misalnya, menjadikan perkawinan sebagai cara untuk menutup aib keluarga. Seringkali keadaan ini disokong oleh pejabat kantor urusan agama, yang menyakini bila tak segera dinikahkan pasangan-pasangan seperti itu cenderung menafikan norma agama dan perzinahan merajalela.

 http://www.wydii.org/index.php?option=com_content&view=article&id=117&Itemid=76


Selain tentu saja, di pelbagai daerah telah mentradisi bentuk perjodohan oleh orangtuanya. Biasanya mereka berpegang mitos umum bila anak telah lepas masa menstruasi di usia 12 tahun, maka sudah waktunya untuk menikah. Diantara beberapa kenyataan tersebut, yang paling populer adalah keyakinan yang dianut dari pelbagai tafsir hadist nabi oleh tokoh-tokoh agama. Berdalih meneladani sunah rasul, maka perkawinan di bawah umur tersebut kerap kali masih terjadi.

Efek Domino
Lebih dari itu, tampaknya data yang dilansir Badan Pemberdayaan Perempuan Jawa Timur pada tahun 2010 cukup mencengangkan. Di beberapa kabupaten di Jawa Timur terungkap angka pernikahan pertama penduduk perempuan bawah umur 17 tahun memperlihatkan di atas 50 persen dari total pernikahan di daerahnya. Seperti Kabupaten Jember mencapai 56 persen, Bondowoso 73, 9 persen, Probolinggo 71,5 persen, Lamongan 52, 5 persen, Sampang 63,8 persen, Pamekasan 59,2 persen, dan Kabupaten Sumenep 60 persen.

Sementara secara nasional data BPS memperlihatkan hampir 47 persen perempuan pernah menikan saat usia mereka di bawah 18 tahun; 13,4 persen perempuan sudah menikah pada usia 10-15 tahun; 33,4 persen menikah usia 16-18 tahun. Pernikahan perempuan pada usia 10-15 tahun tertinggi terdapat di Kalimantan Selatan dengan jumlah 18,89 persen dari jumlah perempuan yang pernah menikah. Menyusul kemudian Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang rata-rata berjumlah 10 persen dari populasi perempuan yang pernah menikah.

Dampak terburuk yang penting dicermati bagi pernikahan bawah umur, adalah terganggunya aspek psikologis pelaku. Masalah psikologis berupa kesehatan mental pelaku yang sekaligus cenderung sebagai korban berpengaruh besar bagi kelangsungan rumah tangga mereka, yang diamanatkan UU Perkawinan. Yaitu menciptakan sebuah keluarga bahagia dan kekal disertai kewajiban dan tanggung jawab yang besar pula.
Bangun rumah tangga di atas pondasi kesehatan mental yang rapuh, berbuntut tanda Tanya besar, bagaimana seorang di usia yangseharusnya masih mendapat bimbingan dalam menjalani kehidupan, kebebasan dalam berekpresi yang sesuai tingkat kecerdasannya, dan memperoleh pendidikan untuk menjadi tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, kemudian diberikan tanggungjawab dan kewajiban untuk menjadi suami-istri?
Terlebih negara telah (melalui UU Perkawinan dan masyarakat dengan stigmanya) nyata-nyata memberikan tanggungjawab kepada pasangan yang tidak siap itu, untuk mengurusi segala bentuk kebutuhan rumah tangga. Pendeknya sudah tak ada ampun bagi negara.

Tidak hanya berhenti di situ, gangguan kesehatan mental selanjutnya berpengaruh juga pada masalah psikologi sosial pelaku/korban pernikahan di bawah umur. Interaksi, komunikasi, sosialisasi, juga adaptasi di lingkungan masyarakat menjadi terkendala. Secara ekstrem masalah keterasingan di kalangan pasangan nikah di bawah umur lebih menguasai mereka pada saat berinteraksi dengan masyarakatnya yang lebih komplek.

Keterasingan akibat masalah psikologi social pasangan nikah di bawah umur ini berdampak pada kemampuan adaptasinya, kedewasaannya, cara pandangnya, gaya komunikasinya, dan tentu saja kualitas daya intelektualnya. Yang disebut terakhir ini, memperlihatkan terpotongnya aspek perkembangan budaya pasangan menikah di bawah umur, selain disebabkan oleh jenjang kesempatan pendidikan yang terenggut. Sampai pada aspek ini, pasangan nikah di bawah umur bisa dikatakan tidak berkualitas secara budaya.
Terlebih manakala pasangan tersebut berikutnya menghadapi masalah kesulitan ekonomi, yakni ketidaksiapan mereka memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, pada saat angka kemiskinan terus melonjak. Data BPS menyebutkan jumlah pengangguran meningkat dengan didominasi oleh kaum wanita dibandingkan pria. Stereotype perempuan sebagai konco wingking, dan marginalisasi yang legal dari UU Perkawinan dalam situasi kesulitan ekonomi memperbesar kemungkinan terjadinya kriminalisasi dalam rumah tangga.

Pelbagai kemungkinan bentuk KDRT berpeluang terjadi di dalamnya dan tentu saja lebih banyak menempatkan perempuan sebagai korban. Berlanjut pada tingginya angka perceraian di kalangan pasangan di bawah umur yang berbuntut pada praktek prostitusi terselubung maupun terbuka.

Kemudian dari aspek kesehatan, ketidaksiapan organ-organ tubuh perempuan, dalam hal ini yang berhubungan dengan kehamilan dan kesiapan organ tubuh perempuan untuk melahirkan seorang bayi telah meningkatkan resiko kematian ibu dan anak. Pada aspek ini seringkali disertai dengan pelbagi kemungkinan praktek kriminalitas berupa kasus aborsi yang merajalela.

Terakhir yang tak kalah penting untuk dicermati adalah dampak dari perkawinan di bawah umur atas rendahnya kualitas keluarga, ketidaksiapan psikis, sosial, ekonomi dan juga budaya, adalah menyangkut kelangsungan kualitas hidup anak-anak yang dilahirkan dari pasangan tersebut. Anak-anak yang lahir dari keluarga yang berkualitas rendah, tentu masa depannya sesuram nasib negara yang didiaminya.