Minggu, 09 Juni 2013

Nikah Dini Sebagai Suatu Degenerasi


Nikah Dini Sebagai Suatu Degenerasi
SISI LAIN dari kemajuan zaman dan teknologi informasi yang menjulang langit, justru membawa konsekuensi tersendiri. Seiring dengan itu, pengetahuan kita tentang hal-hal yang tak masuk akal pun kian muncul ke permukaan. Diantaranya, fenomena perkawinan di bawah umur (pernikahan dini), ternyata masih marak terjadi.

Sebaliknya, boleh jadi salah satu pemicu terjadinya nikah di bawah umur justru akibat dari kemajuan zaman dan teknologi media informasi. Apapun pemantiknya,  nikah di bawah umur adalah fenomena sosial budaya yang tidak masuk akal karena pelaku sekaligus korban, sesuai peraturan perundangan masih dalam kategori usia anak-anak.

Laporan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada bulan Juni 2011 saja untuk usia kawin pertama penduduk wanita kurang dari usia 20 tahun di seluruh Jawa Timur mencapai 6.847 orang atau 19,88 persen dari seluruh perkawinan pertama penduduk wanita di semua usia sebesar 34.443 orang. Jumlah tertinggi angka perkawinan pertama penduduk wanita usia yang sama adalah yang terjadi di Kabupaten Malang yakni dengan 887 perempuan atau 29,09 persen dari total pernikahan 3.049. Sementara prosentase tertinggi dibanding seluruh jumlah pernikahan pada usia tersebut di tempatnya adalah Kabupaten Bondowoso sebesar 196 atau 49,75 persen dari total pernikahan 394 orang.

Lebih lanjut, data tersebut mengungkap sampai dengan pada Juni 2011 laporan usia kawin pertama penduduk wanita seluruh JawaTimur usia di bawah 20 tahun mencapai 34.016 orang atau sebesar 19,97 persen dari jumlah laporan seluruh usia kawin pertama penduduk wanita di Jawa Timur sebesar 171.862 orang.
Sebetulnya secara implisit UU Perkawinan 1 Tahun 1974 pada pasal 6 ayat (2) menyebut seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun masih dalam kategori anak. Sementara perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang terjadi pria yang belum mencapai usia 19 tahun dan wanita di bawah 16 tahun (pasal 7 ayat 1). Anehnya UU tersebut mensahkan apabila mendapat dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita (pasal 7 ayat 2).
Dengan kata lain perkawinan di bawah umur bisa dilegalkan sekalipun terjadi pada usia anak-anak di bawah 18 tahun (pasal 1 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak). Dalam arti, negara mengizinkan perkawinan yang melanggar hak asasi anak (UU No. 39/1999 Bagian Kesepuluh tentang Hak Anak pasal 52 s/d pasal 66).
 
Perkawinan pada anak-anak adalah melembagakan tindakan merenggut kebebasan masa anak-anak atau remaja untuk memperoleh haknya. Tepatnya hak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 1 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002).
 
Sekaligus melestarikan pelanggaran hak untuk mendapatkan pendidikan, berpikir dan berekspresi, hak untuk menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya, hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berekspresi, dan berkreasi. Juga merenggut hak mendapat perlindungan.
 
Anak-anak sebagai korban sekaligus pelaku seringkali terkurung pelbagai justifikasi perkawinan bawah umur yang bisa datang dari orangtua, hakim pengadilan agama, tokoh agama, tokoh masyarakat adat, dan tak jarang juga atas inisiatif pelaku sendiri.

Orang tua bisa berdalih meringankan beban tanggungjawab ekonomi yang mendorong terjadinya pernikahan tersebut. Atau atas nama pelestarian dinasti kekayaan tertentu. Bahkan secara ekstrem bukan tidak mungkin pernikahan di bawah umur sebetulnya adalah modus terselubung penjualan anak-anak mereka.
Ketiadaan kesadaran hukum yang kemudian mentradisi juga menjadikan pernikahan di bawah umur suatu solusi. Pergaulan bebas yang berbuah kehamilan di luar nikah, misalnya, menjadikan perkawinan sebagai cara untuk menutup aib keluarga. Seringkali keadaan ini disokong oleh pejabat kantor urusan agama, yang menyakini bila tak segera dinikahkan pasangan-pasangan seperti itu cenderung menafikan norma agama dan perzinahan merajalela.

 http://www.wydii.org/index.php?option=com_content&view=article&id=117&Itemid=76


Selain tentu saja, di pelbagai daerah telah mentradisi bentuk perjodohan oleh orangtuanya. Biasanya mereka berpegang mitos umum bila anak telah lepas masa menstruasi di usia 12 tahun, maka sudah waktunya untuk menikah. Diantara beberapa kenyataan tersebut, yang paling populer adalah keyakinan yang dianut dari pelbagai tafsir hadist nabi oleh tokoh-tokoh agama. Berdalih meneladani sunah rasul, maka perkawinan di bawah umur tersebut kerap kali masih terjadi.

Efek Domino
Lebih dari itu, tampaknya data yang dilansir Badan Pemberdayaan Perempuan Jawa Timur pada tahun 2010 cukup mencengangkan. Di beberapa kabupaten di Jawa Timur terungkap angka pernikahan pertama penduduk perempuan bawah umur 17 tahun memperlihatkan di atas 50 persen dari total pernikahan di daerahnya. Seperti Kabupaten Jember mencapai 56 persen, Bondowoso 73, 9 persen, Probolinggo 71,5 persen, Lamongan 52, 5 persen, Sampang 63,8 persen, Pamekasan 59,2 persen, dan Kabupaten Sumenep 60 persen.

Sementara secara nasional data BPS memperlihatkan hampir 47 persen perempuan pernah menikan saat usia mereka di bawah 18 tahun; 13,4 persen perempuan sudah menikah pada usia 10-15 tahun; 33,4 persen menikah usia 16-18 tahun. Pernikahan perempuan pada usia 10-15 tahun tertinggi terdapat di Kalimantan Selatan dengan jumlah 18,89 persen dari jumlah perempuan yang pernah menikah. Menyusul kemudian Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang rata-rata berjumlah 10 persen dari populasi perempuan yang pernah menikah.

Dampak terburuk yang penting dicermati bagi pernikahan bawah umur, adalah terganggunya aspek psikologis pelaku. Masalah psikologis berupa kesehatan mental pelaku yang sekaligus cenderung sebagai korban berpengaruh besar bagi kelangsungan rumah tangga mereka, yang diamanatkan UU Perkawinan. Yaitu menciptakan sebuah keluarga bahagia dan kekal disertai kewajiban dan tanggung jawab yang besar pula.
Bangun rumah tangga di atas pondasi kesehatan mental yang rapuh, berbuntut tanda Tanya besar, bagaimana seorang di usia yangseharusnya masih mendapat bimbingan dalam menjalani kehidupan, kebebasan dalam berekpresi yang sesuai tingkat kecerdasannya, dan memperoleh pendidikan untuk menjadi tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, kemudian diberikan tanggungjawab dan kewajiban untuk menjadi suami-istri?
Terlebih negara telah (melalui UU Perkawinan dan masyarakat dengan stigmanya) nyata-nyata memberikan tanggungjawab kepada pasangan yang tidak siap itu, untuk mengurusi segala bentuk kebutuhan rumah tangga. Pendeknya sudah tak ada ampun bagi negara.

Tidak hanya berhenti di situ, gangguan kesehatan mental selanjutnya berpengaruh juga pada masalah psikologi sosial pelaku/korban pernikahan di bawah umur. Interaksi, komunikasi, sosialisasi, juga adaptasi di lingkungan masyarakat menjadi terkendala. Secara ekstrem masalah keterasingan di kalangan pasangan nikah di bawah umur lebih menguasai mereka pada saat berinteraksi dengan masyarakatnya yang lebih komplek.

Keterasingan akibat masalah psikologi social pasangan nikah di bawah umur ini berdampak pada kemampuan adaptasinya, kedewasaannya, cara pandangnya, gaya komunikasinya, dan tentu saja kualitas daya intelektualnya. Yang disebut terakhir ini, memperlihatkan terpotongnya aspek perkembangan budaya pasangan menikah di bawah umur, selain disebabkan oleh jenjang kesempatan pendidikan yang terenggut. Sampai pada aspek ini, pasangan nikah di bawah umur bisa dikatakan tidak berkualitas secara budaya.
Terlebih manakala pasangan tersebut berikutnya menghadapi masalah kesulitan ekonomi, yakni ketidaksiapan mereka memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, pada saat angka kemiskinan terus melonjak. Data BPS menyebutkan jumlah pengangguran meningkat dengan didominasi oleh kaum wanita dibandingkan pria. Stereotype perempuan sebagai konco wingking, dan marginalisasi yang legal dari UU Perkawinan dalam situasi kesulitan ekonomi memperbesar kemungkinan terjadinya kriminalisasi dalam rumah tangga.

Pelbagai kemungkinan bentuk KDRT berpeluang terjadi di dalamnya dan tentu saja lebih banyak menempatkan perempuan sebagai korban. Berlanjut pada tingginya angka perceraian di kalangan pasangan di bawah umur yang berbuntut pada praktek prostitusi terselubung maupun terbuka.

Kemudian dari aspek kesehatan, ketidaksiapan organ-organ tubuh perempuan, dalam hal ini yang berhubungan dengan kehamilan dan kesiapan organ tubuh perempuan untuk melahirkan seorang bayi telah meningkatkan resiko kematian ibu dan anak. Pada aspek ini seringkali disertai dengan pelbagi kemungkinan praktek kriminalitas berupa kasus aborsi yang merajalela.

Terakhir yang tak kalah penting untuk dicermati adalah dampak dari perkawinan di bawah umur atas rendahnya kualitas keluarga, ketidaksiapan psikis, sosial, ekonomi dan juga budaya, adalah menyangkut kelangsungan kualitas hidup anak-anak yang dilahirkan dari pasangan tersebut. Anak-anak yang lahir dari keluarga yang berkualitas rendah, tentu masa depannya sesuram nasib negara yang didiaminya.


Minggu, 24 Maret 2013

Masa putih abu-abu


tak terasa
waktu cepat berlalu
masa putih abu-abuku yang penuh warna
akan segera kubukukan di dalam memoriku
masa SMA
ada yang bilang
masa yang berapi-api
tapi menurutku,
masa SMA adalah
masa yang tiada duanya.
di sana suka duka menyatu
canda dan sedih bergabung
sahabat
teman
musuh
semua ada di dalamnya
aku tak percaya
aku tak menyangka
aku akan meninggalkan semuanya
semua yang telah kulalui
bersama teman-temanku
aku senang jika kalian senang
walaupun kita akan berpisah,
kita dipisahkan dengan satu kata
satu kata pertanda hadiah untuk kita semua
"LULUS"
teman-teman, aku tidak akan melupakannya.
semuanya
telah terekam di dalam memoriku
dan telah terukir di dalam hatiku
success always be my friends 

Fenomena Tarian Harlem Shake di Indonesia


Fenomena Harlem Shake kini telah merambah ke Indonesia, ya sepertinya ide gila kali ya karena pada dasarnya tarian ini mungkin hanya penghilang rasa jenuh saja saat aktivitas bekerja. Atau dengan kata lain untuk penyegaran otak dengan merefresh saat Harlem Shake biar tidak selalu tegang dalam aktivitas kerja.
Harlem Shake sendiri merupakan tarian yang berasal dari Amerika Serikat tepatnya di Harlem. Harlem Shake sendiri merupakan karya musisi elektronik Baauer. Fenomena dari tarian Harlem Shake ini merupakan saingan dari tarian Gangnam Style yang populer beberapa waktu lalu yang memecahkan rekor di youtube video yang paling banyak dilihat. Harlem Shake baru dikenal di Indonesia dan meledak sekitar awal Februari lalu. Untuk setiap video Harlem Shake hanya memakan waktu kurang lebih 30 detik saja, tidak lama dan cukup singkat.
Awal dari Tarian Harlem Shake ialah dimulai dari satu orang yang memakai topeng atau penutup wajah lainnya dan melakukan Tarian Harlem Shake sendiri selama 15 detik diantara banyak orang, orang-orang disekitarnya tidak memberikan respon dalam 15 detik pertama.

Lalu pada 15 detik kemudian ketika suara bass keluar maka seluruh orang yang yang berada dalam ruangan tersebut ikut melakukan Tarian Harlem Shake dengan berbagai gaya,bebas dan tidak beraturan. Semua gaya dikeluarkan masing-masing tanpa koreografi sebelumnya.
Dan fenomena tersebut sekarang sudah menjadi tren masa kini di Indonesia khusus nya bagi kaum remaja yg sangat cepat menangkap informasi yang sangat up to date..

Selasa, 12 Juni 2012

Selembar kertas kosong

Suatu hari…. aku diberi sebuah kertas kosong
guruku bilang tulislah di sana … apa yang kau ketahui tentang …. kehidupan....
Aku termenung memandangi kertas putih itu tak satu kata pun berhasil kutuangkan ke atasnya guruku bertanya apakah kesulitanmu …..
aku bilang terlalu banyak hal di dalam kehidupan aku tak tahu darimana aku harus memulai....

Lalu ia berkata tulislah tentang dirimu sendiri itulah wujud yang paling indah dan paling ajaib dari kehidupan ….
Ketika aku lulus bersekolah dan berpisah dengannya aku larut dalam perjalananku dan melupakannya....

Sampai suatu hari, aku kembali disodori kertas putih kosong namun kali ini oleh seorang mahluk mungil yang hadir dari tubuhku, jiwanya yang polos bak kertas putih itu meminta hal yang sama supaya aku menuliskan kehidupan, dan bagaimana ia harus menjalaninya, aku tertegun tiba-tiba teringat olehku bapa guruku dulu dan menulislah aku di situ ….
anakku, aku akan memberimu sepasang sayap untuk terbang merentas cakrawala merengkuh hidup...

Namun belajarlah sendiri dengan caramu, dengan ikhtiarmu bagaimana engkau akan terbang ke manapun jiwamu menginginkannya…
dan tulislah sendiri di sini semua kegembiraan perjalananmu dan bagaimana engkau mengisi hidupmu dengan aspirasimu sendiri
kelak kertas ini akan menjadi saksi bagaimana engkau menuliskan makna dan sejarah hidupmu sendiri...

Terbanglah sebebas awan seluas cakrawala sebentang langit sejauh ufuk hingga kautemukan indahnya kehidupan di dalam engkau menjalaninya dengan cinta dan harapan...